NASIONALNEWS.ID,PURBALINGGA-DL (37) Warga Purwokerto kecewa lantaran laporan yang diadukan di Polres Purbalingga Polda Jawa Tengah mengenai penganiyaan yang dilakukan oleh Yuyung (46) terhadap dirinya menguap begitu saja setelah dirinya melapor pada 18 Februari 2025 tidak ada pemberitahuan hasil perkembangannya.
Menurut DL, peristiwanya pada saat itu tidak sekedar pemukulan menggunakan tangan kosong akan tetapi ada juga ancaman terhadap dirinya akan diambilkan samurai, diduga berencana menganiaya dengan menganiaya menggunakan senjata tajam.
“Saya sedang duduk bertiga bareng pak Eko di halaman teras rumah Ari di Jalan Kopral Tanwir Gang Panca Kelurahan Purbalingga Kulon RT 02 RW 002 Purbalingga , sekitar pukul 21.00 WIB tanggal 16 Mei dengan tiba-tiba Henry Ikada alias Yuyung (46) datang dengan di temani 6 orang lainya, menanyakan mobil Toyota FT 86 warna merah tahun 2018 dengan No pol K 488 DU yang posisi sedang dititipkan ke pak Ari,” Kata DL . Rabu, (03/09/25)
Di hadapan berapa saksi diiantaranya Eko dan Ari, Yuyung melakukan tindakan kekerasan disertai ancaman yang mengakibatkan luka di hidung dan leher DL yang mana telah diperiksaan ke dokter dan menjadi alat bukti pelaporan penganiayaan yang sudah berbulan-bulan hanya diberikan 1X Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 25 Maret 2025.
Ari sebagai pemilik rumah yang menjadi tempat kejadian perkaranya membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan Yuyung.
“Jadi sebelumnya saya tidak kenal dengan Yuyung hanya satu orang yang aku kenal diantara mereka, tiba-tiba datang menanyakan mobil merah, salah satunya mengaku atas nama pemilik mobil dengan dibarengi katanya pengacara, mereka meminta mobil yang dititipkan di saya sebenarnya mempertahankan mobil tetap ditangan saya, karena pengacara itu mobil milik klienya jadi berikan daripada panjang, ini juga perintah dari DL karena saat itu Susana dirumah, saya tidak mau terjadi keributan, karena anak dan istri saya ketakutan, sehingga saya berikan kontak dan STNK kepada pengacaranya,” Kata Ari
“Ya sempat si Yuyung itu sambil menganiaya DL dirinya juga memberikan printah kepada teman yang datang bersama untuk mengambil samurai di mobil, saya dengar jelas itu,” Imbuhnya
DL menyayangkan kinerja penyidik Polres Purbalingga yang terkesan sangat lamban menangani kasusnya hingga dirinya mendengar kabar Yuyung ditangkap oleh anggota Polda Jateng terkait urusan mobil sekitar dua minggu yang lalu. Namun DL tidak menjelaskan detailnya.
“Pas saya datang ke Polres Purbalingga ya ingin mengetahui sejauh mana penanganan laporan saya,” Ucap DL
16 Juni 2025, Pelapor sempat mendatangi unit satuan reskrim Polres Purbalingga guna menanyakan perkembangan laporan aduannya, Kepala unit satu Ipda Uky Ishianto sedang menjalani kegiatan latihan di Banjarnegara.
“Kita sudah memanggil para pihak, akan tetapi pihak yang dipanggil tidak datang nanti kita panggil lagi, karena ini bukan laporan yang menjadi atensi sehingga tidak ditangani dengan cepat,” Jawab Uky singkat melalui telpon Whatsapp.
Sebagai informasi, Ketentuan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan termuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) yang mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan peraturan terkait lainnya, termasuk Perkap No. 21 Tahun 2011 dan Perkap No. 14 Tahun 2012, yang mengatur tentang SP2HP untuk memberikan informasi perkembangan kasus kepada pelapor guna menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyidikan.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
pokok perkara;
tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
rencana tindakan selanjutnya; dan
himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.
SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.
Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:
A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;
A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;
A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;
A4: Perkembangan hasil penyidikan;
A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)
Interval pemberian SP2HP
SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.
Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90.
Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.
Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.
Bila tidak diberikan / mendapatkan SP2HP
Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.
Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010. Sumber, web resmi Polri.go.id
(IMAM S)






